Pertanyaan:
Jawaban
- Boleh karena bukan untuk diri sendiri
Hukum asal daging kurban adalah sah diberikan kepada Allah. Hukum Jual Kulit Hewan Kurban.
Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata.
Apa hukum menjual kulit hewan qurban untuk beli karpet masjid.
Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban baik kurban nazar atau.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti.
Sebab baik via telpon sms maupun WA banyak yang bertanya masalah ini.
Beliau bersabda Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya Hr.
Perbedaan pendapat ulama tentang jual beli kulit bewan kurban madzab Imam Syafii melarang jual beli kulit bewan kuban karena binatang kurban termasuk.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan.
Idul Adha – Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Bolehkah Dilakukan.
Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya.
Artikel diambil dari.
Hukum menjual daging hewan kurban penceramah ust khalid basalamah orang yang paling rugi adalah orang yang pernah.
Penulis Taqrib menyebutkan pendapat yang tidak umum bahwa kulit hewan kurban boleh dijual dan orang yang berkurban itu mengalokasikan hasil penjualannya untuk para.
Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban bahkan kulitnya sekalipun.
Kulit hewan kurban jika tidak mau dimakan sendiri maka harus.
HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN UNTUK KEPENTINGAN UMAT ISLAM.
Bukhari 1717 Muslim 1317.
Pengelolapanitia penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit.
Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat.
Perlu diketahui masalah Hukum Menjual Daging dan Kulit Qurban ada rinciannya yang jika dijawab secara.
Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini.
Kami memberikan upah dari uang pribadi.
Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit.
Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid.
Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas.
Hukum asalnya berdasarkan hal ini haram juga bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya.
Kedua shahibul qurban dilarang menjual kulit maupun lainnya dari hewan qurban yang sudah diniatkan ikhlas karena Allah.
Artinya Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban bagi dirinya.
Orang yang berkurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya termasuk kulitnya.
Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban.
Atau untuk pembayaran gaji marbot masjid atau untuk membeli karpet atau alat-alat.
Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang.
Dan apabila kalian diberi dagingnya maka makanlah jika kalian mau.
Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari supaya orang yang.
Haramnya menjual kulit hewan qurban ini juga tela ditetapkan olehKeputusan Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara jika yang.
Dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat akan keharaman menjual kulit hewan qurban tanpa.
Bukhari dan Muslim Berdasarkan uraian di atas tidak diperbolehkan memanfaatkan kulit.