Pertanyaan:
Jawaban
- qurban itu kan cuma buat orang yang mampu jadi kalo ga mampu ya ga usah kecuali aqiqah kan harus
- Itukan sesuai pemikiran seseorang
Pertama mayit telah mewasiatkan sebelumnya agar sebagian hartanya digunakan untuk. Menurut Ibnu Taimiyahpemikir dan ulama.
Mengenai kurban bagi orang yang sudah wafat ada beberapa pendapat di kalangan ulama.
Bagaimana pendapatmu mengenai qurban atas nama orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat.
Dan sungguh seseorang itu tidak mendapat apa-apa kecuali yang telah diusahakannya sendiri.
Bagaimana pendapatmu mengenai qurban atas nama orang yang telah mati tanpa ada wasiat.
Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama Risalah Dafnul Mayit Ibnu Utsaimin hlm.
Maka ahli waris yang ditinggalkan.
Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal namun yang masih hidup disertakan.
Namun hukum berqurban atas nama orang meninggal adalah tidak sah karena menurut para ulama kebanyakan berkurban di hari raya Idul Adha itu membutuhkan niat dari orang yang.
Namun pada kasus orang yang sudah meninggal kewajiban tersebut bisa diabaikan apabila kurban yang hendak dilakukan dihitung sebagai sedekah.
Tapi bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus.
Mazhab al-Syafiiyyah membolehkan qurban untuk orang yang telah wafat jika ia berwasiat sebelum meninggal.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj berkata yang artinya.
Contohnya seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal atau atas.
Tetapi jika kurban tersebut dilihat ada kesamaan dengan sedekah maka diperbolehkan baik itu ada izin.
Jadi kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.
Kurban untuk orang lain atau yang sudah meninggal tidak boleh kecuali ada izin dari orang itu.
Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan Jika yang berdoa dengan doa Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin.
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus.
Maka dalam hal ini pelaksanaan qurban tidak berdasarkan wasiat dan tanpa menyertakan nama kerabat yang masih hidup.
Pak Ustadz yang saya hormati dan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Qurban saya ingin menyampaikan.
Bagaimana pendapatmu mengenai qurban atas nama orang yang telah mati.
An-Najm5339 Namun dalil-dalil juga menjelaskan bahwa ada amalan-amalan yang jika.
Sebab tidak sahnya qurban untuk orang yang meninggal dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf.
Contohnya seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya baik yang.
Tidak boleh dan tidak sah.
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk.
Contohnya seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal atau atas.
Sementara jika tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal maka qurban itu tidak sah.
BERQURBAN atas nama orang yang telah meninggal memiliki dua keadaan.
Oleh karenanya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal jangan dijadikan tradisi agar tidak muncul anggapan bahwa kurban hanya untuk orang yang sudah.
Arab 17022021 30 fawwaziarhaqirodi15 Bagaimana pendapatmu mengenai qurban atas nama orang yang telah wafat tanpa ada wasiat Daging.