Bu Fatimah Meninggal Dunia Meninggalkan Ahli Waris Yaitu Suamiibudan Seorang Anak Lakilakijika Harta Yang Ditinggalkan 25juta Maka Berapa Bagian Masing Masing

Diposting pada

Pertanyaan:

Bu fatimah meninggal dunia meninggalkan ahli waris yaitu suami,ibu,dan seorang anak laki-laki.jika harta yang ditinggalkan 25juta maka berapa bagian masing masing​

Jawaban

  • Jawaban:

    masing masing akan mendapatkan uang sebesar 8.300


Yaitu seperempat atau seperdelapan. Golongan I terdiri dari.

Harta waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila pewaris telah meninggal dunia.

Bu fatimah meninggal dunia meninggalkan ahli waris yaitu suamiibudan seorang anak lakilakijika harta yang ditinggalkan 25juta maka berapa bagian masing masing.
Sebagaimana disebutkan di atas bagian warisan seorang istri ada dua kemungkinan.
Anak laki-laki mendapat 25 bagian dari 78 harta yang ditinggalkan ayahnya.
25 x 35 juta 14 juta.

Melansir dari pa-jakartaselatangoid dengan demikian maka anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya ketika orang tuanya meninggal dunia sebagai ahli waris maka.
Jadi harta yang 1024 dibagi 4 empat.
11 Ketiga Mawar Melati dan Lili tidak mendapatkan warisan karena dihalangi oleh Ibrahim.

Dan seorang anak laki-laki.
Ustadz ibunda saya telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang suami dan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga dengan 3 saudara laki.
Misalnya total harta bersih yang ditinggalkan ayah tersebut berupa uang senilai Rp120000000.

Mengenai pembagian harta warisan ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris.
Maka pembagiannya adalah.
Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia pewaris yaitu.

Inilah bagian warisan satu anak laki-laki.
2 x Rp 50 juta 100 juta.
Jika yang meninggal dunia adalah suami dan tidak mempunyai anak maka istri mendapat setengah.

Kemudian dibagi 24 sehingga masing-masing bagian bernilai Rp5000000.
Anak laki-laki mendapat 2 dua bagian.
1 orang isteri 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase.
Harta yang ditinggalkan sebesar Rp.
Setelah itu hitung bagian waris yang diperoleh masing-masing ahli waris dengan rumus berikut.

Kemudian pada tahun 2012 C meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris.
Berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7 11.
Seorang istri memiliki hak waris sebesar.

Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau.
Tercantum dalam Pasal 830 KUH.
Selanjutnya ini dianggap satu jatah Masing-masing anak laki-laki mendapat.

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami seorang ibu.
Hitung Bagian Harta Waris yang Diperoleh Setiap Ahli Waris.
Kita jumlahkan saja hak masing-masing jawabannya adalah14 16 16 412 212 212 812 23.

Misalnya Abdullah suami yang meninggal meninggalkan harta 32 Milyar maka.
Sebagaimana harta warisan hukum jenazah tanpa ahli waris yang meninggalkan tanggungan menjadi tanggung jawab komunal atau Umat Islam secara Umum.
Sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 satu bagian.

Pembagian harta waris untuk ahli waris dalam islam sudah ada dalam Al-Quran yang merupakan Dalil Ahli Waris terdapat dalam surat An-Nisa ayat 11-14 yang artinya.
Berarti suami ayah dan ibu sudah mengambil total 23 dari seluruh harta.
Majmu Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Masing-masing anak perempuan mendapatkan.
Jika mempunyai anak maka bagian suami adalah seperempat dari harta tersebut.
Dari total warisan ini dibagi 7 Rp 350 juta7 50 juta.

Ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut.
Suamiistri yang ditinggalkan anak-anak sah.
Pembagian Warisan berdasarkan Ahli Waris Masing-masing ahli waris mempunyai bagian yang berbeda- beda keadaan ini dipengaruhi oleh jumlah ahli waris yang ada.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *