Harta Peninggalan Orang Yang Meninggalakan Dibagikan Disebut Dunia Yango Faraido Mawariso Wasiato Miratsmuwaris

Diposting pada

Pertanyaan:

Harta peninggalan orang yang meninggal
akan dibagikan diseb

ut ….. *
dunia yang
O fara’id
O mawaris
O wasiat
O mirats
muwaris​

Jawaban

  • Jawaban:

    waist

    Penjelasan:

    karena harta peninggalan orang yang meninggal disebut waisat(waisat akan di berikan Kepada keluarga nya)


Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik Mewakili dan Mengurus Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir Pasal 463 KUHPerdata jo. Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya onbeheerde nalatenschappen pasal 1126 1127 dan 1128 KUH Perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *