Pertanyaan:
hukum dan pendapatnya terhadap orang yang menyembelih hewan qurban tetapi daging nya hanya untuk keluarganya , hukum nya pa pliss
Jawaban
-
Jawaban:
hukum nya haram
Penjelasan:
karena qurban bertujuan untuk menyembelih hewan kurban pada idul adha namun hasilnya itu harus dibagi kepada faki fakir miskin atau orang yang sedang susah
Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat tidak cacat.