Pertanyaan:
Jawaban
-
Pertanyaan:
Pak Walid meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua orang anaknya Tini dan Tono. Pak Walid meninggalkan harta Rp. 400.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing untuk ahli waris?
Jawaban:
1. Bagian Istri Pak Walid, karena mereka sudah memiliki anak =
1/8 x 400.000.000 = 50.000.000
=============================
Jadi bagian untuk Istri Pak Walid adalah Rp. 50.000.000,-
Sisa harta waris adalah Rp. 350.000.000,-
Kita bagi menjadi 3 bagian =
350.000.000/3 = 116.666.666,67
2. Bagian Tini = 116.666.666,67
=============================
Jadi bagian untuk Anak Pak Walid Tini adalah Rp. 116.666.666,67
3. Bagian Tono = 116.666.666,67 x 2 = 233.333.333,33
=============================
Jadi bagian untuk Anak Pak Walid Tono adalah Rp. 233.333.333,33
Pak Ahmad 55 tahun baru saja meninggal dunia. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit.