Pak Walid Telah Meninggal Dunia Meninggalkan Seorang Istri Dan Dua Orang Anak Tini Dan Tono Sedangkan Harta Yang Ditinggalkan Rp 400000000 Berapa Bagian Harta Waris Untuk Tini

Diposting pada

Pertanyaan:

pak Walid telah meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak Tini dan Tono, sedangkan harta yang ditinggalkan Rp. 400.000.000,-. Berapa bagian harta waris untuk tini?​

Jawaban

  • Pertanyaan:

    Pak Walid meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua orang anaknya Tini dan Tono. Pak Walid meninggalkan harta Rp. 400.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing untuk ahli waris?

    Jawaban:

    1. Bagian Istri Pak Walid, karena mereka sudah memiliki anak =

    1/8 x 400.000.000 = 50.000.000

    =============================

    Jadi bagian untuk Istri Pak Walid adalah Rp. 50.000.000,-

    Sisa harta waris adalah Rp. 350.000.000,-

    Kita bagi menjadi 3 bagian =

    350.000.000/3 = 116.666.666,67

    2. Bagian Tini = 116.666.666,67

    =============================

    Jadi bagian untuk Anak Pak Walid Tini adalah Rp. 116.666.666,67

    3. Bagian Tono = 116.666.666,67 x 2 = 233.333.333,33

    =============================

    Jadi bagian untuk Anak Pak Walid Tono adalah Rp. 233.333.333,33


Pak Ahmad 55 tahun baru saja meninggal dunia. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *