Pertanyaan:
Jawaban
-
QURBAN
Qurban (udhhiyyah) adalah nama bagi sesuatu yang disembelih dari jenis hewan ternak seperti kambing, unta, kerbau sapi, kibas dan domba pada hari raya idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN QURBAN
Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat Sunnah. Alasan wajib yaitu firman Allah dalam surah Al Kautsar ayat 2. Sedangkan alasan yang menyatakan bahwa qurban itu Sunnah adalah QS Al hajj:36. Hukum yang Sunnah muakkad (sunnat byang dikuatkan) berdasarkan sabda Nabi SAW: “Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu Sunnah bagi kamu.“(HR Tirmidzi)
AQIQAH
Aqiqah berasal dari kata dalam bahasa Arab aqqa yang artinya memotong atau membelah, rambut yang tumbuh diatas kepala bayi sejak lahir, nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi dan lain lain. Secara istilah, yaitu binatang yang disembelih sebagai qurban atas anak yang baru lahir sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT
DASAR HUKUM PELAKSANAAN AQIQAH
Pendapat diantara para ulama:
- Pelaksanaan aqiqah hukumnya wajib. Pendapat dari madzhab zahiriyah.
- Hukumnya Sunnah. Pendapat dari sebagian besar ulama atau jumhur ulama, misal madzhab Syafi’i, madzhab Maliki, dan sebagian besar madzhab Hanabilah
[tex]semoga \: dapat \: membantu[/tex]
Aqiqah hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Hukum Qurban Belum Aqiqah.