Pertanyaan:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta 120.000.000,- untuksuami dan dua orang anak perempuan, berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban
-
Jawaban:
120.000.000 รท 3 = 40.000.000
-
jawaban:
[tex]40.000.000 \: jt[/tex]
Penjelasan:
[tex]120.000.000 \div 3 = 40.000.000[/tex]
maaf kalau salah
jadikan jawaban terbaik
Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau. Urusan pembagian harta kerap kali menimbulkan konflik dan situasi yang sulit.