Pertanyaan:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 120.000.000,00 untuk seorang suami dan dua orang anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing ahli waris ?
Jawaban
-
Jawaban:
120.000.000.00รท3=40.000.000
1 ORANG=40.000.000
Maka jumlah nominal yang menjadi hak isteri adalah 324 X Rp 140 juta Rp 17500000. Mewarisi dengan perolehan dua bagian dibandingkan anak perempuan.