Seorang Meninggal Dunia Meninggalkan Harta Rp 12000000000 Untuk Seorang Suami Dan Dua Orang Anak Perempuan Berapakah Bagian Masingmasing Ahli Waris

Diposting pada

Pertanyaan:

Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 120.000.000,00 untuk seorang suami dan dua orang anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing ahli waris ?

Jawaban

  • Jawaban:

    120.000.000.00รท3=40.000.000

    1 ORANG=40.000.000


Maka jumlah nominal yang menjadi hak isteri adalah 324 X Rp 140 juta Rp 17500000. Mewarisi dengan perolehan dua bagian dibandingkan anak perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *