Seseorang Meninggal Dunia Ahli Waris Yang Ditinggalkan Adalah Ayah Ibu Dan Satu Orang Anak Lakilaki Harta Yang Ditinggalkan Sebesar Rp120000 Berapakah Bagian Untuk Ayah Dan Ibu

Diposting pada

Pertanyaan:

seseorang meninggal dunia ahli waris yang ditinggalkan adalah Ayah Ibu dan satu orang anak laki-laki harta yang ditinggalkan sebesar Rp120.000 berapakah Bagian untuk ayah dan ibu​

Jawaban

  • untuk ayah dan ibu sebesar 100.000


Misalnya Abdullah suami yang meninggal meninggalkan harta 32 Milyar maka. Berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7 11 12 33.

Apabila semua ahli waris masih ada maka pembagian warisan hanya pada anak ayah ibu dan istri.

Seseorang meninggal dunia ahli waris yang ditinggalkan adalah ayah ibu dan satu orang anak lakilaki harta yang ditinggalkan sebesar rp120000 berapakah bagian untuk ayah dan ibu.
Ibu khadijah meninggal dunia ahli waris yang ditinggalkan yaitu 3 orang anak perempuan suami dan ibu.
Bila tidak maka hak anak laki-laki adalah dua bagian dan hak anak perempuan adalah satu bagian.
Suamiistri yang ditinggalkan anak-anak sah.

Majmu Siham adalah jumlah keseluruhan siham.
Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 12 14 18 23 18 16 maka dalam perhitungan harus dicari KPT Kelipatan Persekutuan Terkecil nya yang dalam ilmu.
Adapun ke empat golongan Ahli Waris tersebut.

Pembagian Sebelum Anak Keempat Meninggal Yang berhak mendapat warisan.
Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa 4 ayat.
Bisa berbentuk warisan ataupun bentuk lainnya.

Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah ibu istri serta tiga anak 1 pria 2 wanita.
Semua anak baik lelaki maupun perempuan 3 anak laki dan 1 perempuan.
Harta bersama adalah harta.

Pada kesempatan kali ini goasobicom akan membagikan jawaban dari soal 1.
Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia pewaris yaitu.
Ayah kami telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan 1 adik kandung laki-laki.

Berarti suami ayah dan ibu sudah mengambil total 23 dari seluruh harta.
Golongan I terdiri dari.
Jika bagian isteri ayah dan ibu dijumlahkan hasilnya adalah 14 16 16 312 212 212 712 tujuh perdua belas.

Jadi jatah untuk ibu dan suami adalah 212 312 512.
Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.
Maka harta sisa ashabah adalah 1 712 1212 712.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan.
11 Ketiga Mawar Melati dan Lili tidak mendapatkan warisan karena dihalangi oleh Ibrahim.
Qadarullah suami saya beberapa bulan yang lalu lalu meninggal dunia.

Maka 16 bagian milik ayah dan ibu 18 milik istri dan sisanya untuk anak dengan bagian pria 2.
Anak-anak mendapat sisanya yaitu 1212 512 712.
Dalam pewarisan terdapat empat golongan Ahli Waris yang dapat mewarisi harta peninggalan dari si pewaris yang telah meninggal dunia.

Bila keluarga sedarah dan istri tidak ada maka semua harta peninggalan.
Seseorang meninggal duniameninggalkan harta warisan sebesar rp.
Seseorang wafat dan meninggalkan istri anak perempuan ayah dan ibu.

Suami rahimahullah ada barang peninggalan berupa rumah tanah pekarangan dan sawah.
Harta perolehan adalah harta yang seseorang miliki yang dia dapatkan dari orangtuanya.
Mengenai pembagian harta warisan ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris.

Jadi ahli waris dari A terdiri dari 4 orang anak laki-laki 3 orang anak perempuan dan 2 orang sebagai ahli waris pengganti cucu perempuan dari anak laki-laki.
Pembagian harta waris untuk ketiga ahli waris tersebut adalah.
Jadi anak yang laki-laki bagiannya 2 milyar.

Melansir dari pa-jakartaselatangoid dengan demikian maka anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya ketika orang tuanya meninggal dunia sebagai ahli waris maka.
Kami 3 bersaudara yang terdiri dari 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Kita jumlahkan saja hak masing-masing jawabannya adalah14 16 16 412 212 212 812 23.

Bilangan pecahan 712 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah dengan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *