Pertanyaan: menjual daging qurban hukumnya…​ Jawaban Jawaban: haram Penjelasan: karena daging kurban bukan untuk dijual Jawaban: Menjualkulithewanqurbanhukumnyaharam,Maupunolehtakmirmasjidsebagaiwakilnya. “DanJanganlahkalianmenjualdaginghadyu(Qurbanoranghaji)dandagingQurban.Makan ladansedekahkanlahdagingnyaitu.Ambilahmanfaatkulitnya,Danjangankamumenjualnya…[HR.AHMAD] Danjikasudahdiberikankepadafakiratauorangmiskin,Makaorangmiskinataufakirbolehmenjualnya. […]